Manokwari,– Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus
penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari wilayah Kabupaten
Manokwari, bukan isapan jempol semata.
Pasalnya, seorang oknum
anggota Polres Manokwari berinisial AB ditangkap anggota Satreskrim
Polres Manokwari di Jl. Drs. Esau Sesa, ketika sedang melakukan
pendistribusian BBM keluar Manokwari, awal Februari 2015 lalu.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di
tahanan khusus Polres Manokwari dan sedang dalam proses perpanjangan
penahanan. Selain itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga
sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Manokwari.
“Sesuai perintah
Bapak Kapolres, tetap dilakukan proses hukum penahanan terhadap anggota
maupun masyarakat yang terlibat, dilakukan penahanan dan sampai saat
ini masih dalam tahanan,” jelas Kapolres Manokwari, AKBP Jhonny E. Isir
melalui Kaur Bin Ops Satreskrim, Ipda Nirwan Fakaubun kepada wartawan,
Senin (23/2).
Ia membeberkan, dalam penangkapan itu, anggota
Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti 67 jerigen ukuran 30 liter
berisi BBM jenis Premium yang diduga akan dijualbelikan di wilayah
Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan sekitarnya.
Disinggung
sejauhmana proses hukumnya, Fakaubun menjelaskan, penyidik sudah
memeriksa beberapa saksi dan sudah dalam proses pemberkasan persiapan
penyerahan berkas perkara ke Kejari Manokwari untuk tahap 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar