Manokwari,– Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus
penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari wilayah Kabupaten
Manokwari, bukan isapan jempol semata.
Pasalnya, seorang oknum
anggota Polres Manokwari berinisial AB ditangkap anggota Satreskrim
Polres Manokwari di Jl. Drs. Esau Sesa, ketika sedang melakukan
pendistribusian BBM keluar Manokwari, awal Februari 2015 lalu.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di
tahanan khusus Polres Manokwari dan sedang dalam proses perpanjangan
penahanan. Selain itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga
sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Manokwari.
“Sesuai perintah
Bapak Kapolres, tetap dilakukan proses hukum penahanan terhadap anggota
maupun masyarakat yang terlibat, dilakukan penahanan dan sampai saat
ini masih dalam tahanan,” jelas Kapolres Manokwari, AKBP Jhonny E. Isir
melalui Kaur Bin Ops Satreskrim, Ipda Nirwan Fakaubun kepada wartawan,
Senin (23/2).
Ia membeberkan, dalam penangkapan itu, anggota
Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti 67 jerigen ukuran 30 liter
berisi BBM jenis Premium yang diduga akan dijualbelikan di wilayah
Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan sekitarnya.
Disinggung
sejauhmana proses hukumnya, Fakaubun menjelaskan, penyidik sudah
memeriksa beberapa saksi dan sudah dalam proses pemberkasan persiapan
penyerahan berkas perkara ke Kejari Manokwari untuk tahap 1
Minggu, 12 April 2015
POLISI TANGKAP POLISI
Manokwari,– Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus
penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari wilayah Kabupaten
Manokwari, bukan isapan jempol semata.Pasalnya, seorang oknum anggota Polres Manokwari berinisial AB ditangkap anggota Satreskrim Polres Manokwari di Jl. Drs. Esau Sesa, ketika sedang melakukan pendistribusian BBM keluar Manokwari, awal Februari 2015 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di tahanan khusus Polres Manokwari dan sedang dalam proses perpanjangan penahanan. Selain itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Manokwari.
“Sesuai perintah Bapak Kapolres, tetap dilakukan proses hukum penahanan terhadap anggota maupun masyarakat yang terlibat, dilakukan penahanan dan sampai saat ini masih dalam tahanan,” jelas Kapolres Manokwari, AKBP Jhonny E. Isir melalui Kaur Bin Ops Satreskrim, Ipda Nirwan Fakaubun kepada wartawan, Senin (23/2).
Ia membeberkan, dalam penangkapan itu, anggota Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti 67 jerigen ukuran 30 liter berisi BBM jenis Premium yang diduga akan dijualbelikan di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan sekitarnya.
Disinggung sejauhmana proses hukumnya, Fakaubun menjelaskan, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan sudah dalam proses pemberkasan persiapan penyerahan berkas perkara ke Kejari Manokwari untuk tahap 1
Hendak Dulang Emas, Lukas Justru Ditemukan Tak Bernyawa
MANOKWARI,CAHAYAPAPUA.com-
Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari, Kamis (6/11)
sore sontak ramai didatangi sejumlah masyarakat untuk melihat sosok
jenazah yang dilaporkan ditemukan di pinggirsungai Wariori, Distrik
Masni.
Korban bernama Lukas Mandacan dibawa pihak keluarga didampingi anggota Polsek Masni tiba di kamar jenazah pukul 13.00 WIT.
Kaur Bin Ops. Polres Manokwari, Ipda. Nirwan Fakaubun, SIK menjelaskan hasil visum dokter menunjukkan terdapat luka pada daerah kelopak mata sebelah kiri. Korban juga mengalami luka di bagian belakang kepala serta luka lecet di bagian tangan kiri dan dikaki.
Kata Nirwan, polisi belum dapat memberikan keterangan resmi terkait kronologis kejadian. “Kami belum dapat memberikan keterangan pasti terkait kronologis kejadian penemuan jenazah tersebut,” ungkapnya kepada para awak media.
Menurutnya, untuk dapat mengetahui kronologi kecelakaan, maka harus dilakukan otopsi. Akan tetapi pihak keluarga korban menolak otopsi.
Informasi yang dihimpun aparat Polsek Masni yang mengawal korban ke RSUD, Bripda. Abraham Indou menjelaskan, sebelumnya korban bersama 5 orang rekannya pada hari Senin (3/11) dilaporkan menuju Distrik Masni dan bermalam. Selanjutnya hari Selasa (4/11) pagi mereka menuju tempat pendulangan emas di wilayah sungai Wariori. Dilaporkan, dalam perjalanan korban yang saat itu tidak sehat memilih tinggal dan menyerahkan peralatan dulang kepada teman-temannya untuk melanjutkan perjalanan menuju lokasi pendulangan emas.
Usai mendulang, Rabu (5/11) teman-teman korban beranjak pulang, namun mereka kaget karena menemukan korban berada di persimpangan anak sungai Wariori sekitar jam 08.00 WIT pagi. Saat ditemukan, korban tidak langsung dievakusi, karena rekan-rekan korban kemudian mencari bantuan di sekitar lokasi penemuan jenazah.
Informasi ditemukannya mayat Lukas beredar pukul 03.00 WIT dinihari. Kelompok warga yang mendapatkan informasi kemudian melakukan evakuasi, dan korban berhasil tiba di Ibukota Distrik Masni pukul 11.00 WIT, selanjutnya jenazah dibawa masyarakat bersama anggota Polsek Masni ke RSUD Manokwari.
Korban tiba di RSUD Manokwari pukul 13.00 WIT dan langsung dilakukan visum oleh dokter rumah sakit. Setelah korban divisum, kemudian dibawa pulang menuju rumah duka di Jalan Gunung Salju Anggori Amban – Manokwari
Korban bernama Lukas Mandacan dibawa pihak keluarga didampingi anggota Polsek Masni tiba di kamar jenazah pukul 13.00 WIT.
Kaur Bin Ops. Polres Manokwari, Ipda. Nirwan Fakaubun, SIK menjelaskan hasil visum dokter menunjukkan terdapat luka pada daerah kelopak mata sebelah kiri. Korban juga mengalami luka di bagian belakang kepala serta luka lecet di bagian tangan kiri dan dikaki.
Kata Nirwan, polisi belum dapat memberikan keterangan resmi terkait kronologis kejadian. “Kami belum dapat memberikan keterangan pasti terkait kronologis kejadian penemuan jenazah tersebut,” ungkapnya kepada para awak media.
Menurutnya, untuk dapat mengetahui kronologi kecelakaan, maka harus dilakukan otopsi. Akan tetapi pihak keluarga korban menolak otopsi.
Informasi yang dihimpun aparat Polsek Masni yang mengawal korban ke RSUD, Bripda. Abraham Indou menjelaskan, sebelumnya korban bersama 5 orang rekannya pada hari Senin (3/11) dilaporkan menuju Distrik Masni dan bermalam. Selanjutnya hari Selasa (4/11) pagi mereka menuju tempat pendulangan emas di wilayah sungai Wariori. Dilaporkan, dalam perjalanan korban yang saat itu tidak sehat memilih tinggal dan menyerahkan peralatan dulang kepada teman-temannya untuk melanjutkan perjalanan menuju lokasi pendulangan emas.
Usai mendulang, Rabu (5/11) teman-teman korban beranjak pulang, namun mereka kaget karena menemukan korban berada di persimpangan anak sungai Wariori sekitar jam 08.00 WIT pagi. Saat ditemukan, korban tidak langsung dievakusi, karena rekan-rekan korban kemudian mencari bantuan di sekitar lokasi penemuan jenazah.
Informasi ditemukannya mayat Lukas beredar pukul 03.00 WIT dinihari. Kelompok warga yang mendapatkan informasi kemudian melakukan evakuasi, dan korban berhasil tiba di Ibukota Distrik Masni pukul 11.00 WIT, selanjutnya jenazah dibawa masyarakat bersama anggota Polsek Masni ke RSUD Manokwari.
Korban tiba di RSUD Manokwari pukul 13.00 WIT dan langsung dilakukan visum oleh dokter rumah sakit. Setelah korban divisum, kemudian dibawa pulang menuju rumah duka di Jalan Gunung Salju Anggori Amban – Manokwari
Korupsi
MANOKWARI, CAHAYAPAPUA.com— Ketua Panitia
Pengadaan Barang Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Papua Barat
berinisial ANY, Senin (27/10), diperiksa penyidik Polres Manokwari. ANY
diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi program Swasembada Daging Sapi di Dinas Pertanian Peternakan Papua Barat.
Kaur Bin Opsnal Reskrim Polres Manokwari, IPDA Nirwan Fakaubun mengatakan ANY diperiksa untuk mengungkap dugaan ketertlibatan tersangka lain dibalik kasus ini.
“Kami belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih berlangsung,” kata Nirwan Fakaubun soal hasil pemeriksaan kepada wartawan,Senin (27/10/2014).
Untuk mengungkap kasus ini polisi kata Nirwan akan berupaya maksimal, agar para pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim.
Sehubungan dengan kasus ini sebelumnya polisi telah menahan dua orang tersangka masing-masing Ketua Himpunan Peternak Indonesia Amran Yusuf dan Koordinator Kelompok Tani Kampung Sumber Boga Distrik Masni Sumarni.
Terhadap keduanya, penyidik saat ini telah melakukan pemberkasan atas hasil pemeriksaan dari para saksi dan kedua tersangka. Selanjutnya polisi akan melimpahkan berkas tersebut kepada Kejaksaan Negeri Manokwari.
Amran maupun Sumarni masih mendekam di ruang tahanan Polres Manokwari. Kata Nirwan, kini tengah fokus melakukan pemberkasan atas 2 orang tersangka ini. Nirwan berharap berkas segera rampung sehingga pihaknya dapat segera melimpahkannya ke Kejari Manokwari.
Kaur Bin Opsnal Reskrim Polres Manokwari, IPDA Nirwan Fakaubun mengatakan ANY diperiksa untuk mengungkap dugaan ketertlibatan tersangka lain dibalik kasus ini.
“Kami belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih berlangsung,” kata Nirwan Fakaubun soal hasil pemeriksaan kepada wartawan,Senin (27/10/2014).
Untuk mengungkap kasus ini polisi kata Nirwan akan berupaya maksimal, agar para pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim.
Sehubungan dengan kasus ini sebelumnya polisi telah menahan dua orang tersangka masing-masing Ketua Himpunan Peternak Indonesia Amran Yusuf dan Koordinator Kelompok Tani Kampung Sumber Boga Distrik Masni Sumarni.
Terhadap keduanya, penyidik saat ini telah melakukan pemberkasan atas hasil pemeriksaan dari para saksi dan kedua tersangka. Selanjutnya polisi akan melimpahkan berkas tersebut kepada Kejaksaan Negeri Manokwari.
Amran maupun Sumarni masih mendekam di ruang tahanan Polres Manokwari. Kata Nirwan, kini tengah fokus melakukan pemberkasan atas 2 orang tersangka ini. Nirwan berharap berkas segera rampung sehingga pihaknya dapat segera melimpahkannya ke Kejari Manokwari.
Penembakan di Distrik Tanah Rubuh
MANOKWARI - Keluarga korban penembakan di Kampung Warnyeti, Distrik
Tana Rubu, Kabupaten Manokwari Selatan beberapa waktu lalu, Senin
(27/10) mendatangi Polres Manokwari. Mereka diterima Kapolres AKBP Johny
Edizon Isir, S.Ik, MTCP di ruang Kaur Reskrim Ipda Nirwan Fakaubun.

Kedatangan mereka mempertanyakan upaya polisi untuk menangkap pelaku
yang menembak korban. Pasalnya, selama hampir sebulan lebih pasca
penembakan itu, pelaku bernama ON belum juga tertangkap.
Juwarno
selaku orang tua korban yang dikonfirmasi Koran ini di Mapolres
Manokwari mengatakan kedatangannya ke Mapolres untuk mendapat keterangan
terkait proses hukum yang menimpa anaknya.
“Kami datang untuk ketemu bapak Kapolres guna meminta keterangan proses hukum kejadian ini seperti apa ? karena kurang lebih sudah satu setengah bulan kasus ini belum terungkap. Pelaku yang menembak mati anak saya belum ditangkap,” tutur Juwarno dengan raut sedih.

Juwarno juga meminta polisi segera menangkap pelaku dan diproses hukum seberat-beratnya.
“Jangan sampai persoalan ini ngambang karena hingga saat ini kami sekeluarga masih trauma dengan kejadian tersebut,” tutur Jowarno didampingi istrinya dan sejumlah keluarga.
Kapolres yang dikonfirmasi melalui Kaur Reskrim Ipda Nirwan Fakaubun mengakui hingga saat ini polisi masih terus melakukan penelusuran dan pencarian pelaku O.N. Polisi memberikan jaminan proses hukum seadil-adilnya bagi keluarga korban karena pelaku ON saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan akan ditindak tegas.
“Kami datang untuk ketemu bapak Kapolres guna meminta keterangan proses hukum kejadian ini seperti apa ? karena kurang lebih sudah satu setengah bulan kasus ini belum terungkap. Pelaku yang menembak mati anak saya belum ditangkap,” tutur Juwarno dengan raut sedih.

Juwarno juga meminta polisi segera menangkap pelaku dan diproses hukum seberat-beratnya.
“Jangan sampai persoalan ini ngambang karena hingga saat ini kami sekeluarga masih trauma dengan kejadian tersebut,” tutur Jowarno didampingi istrinya dan sejumlah keluarga.
Kapolres yang dikonfirmasi melalui Kaur Reskrim Ipda Nirwan Fakaubun mengakui hingga saat ini polisi masih terus melakukan penelusuran dan pencarian pelaku O.N. Polisi memberikan jaminan proses hukum seadil-adilnya bagi keluarga korban karena pelaku ON saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan akan ditindak tegas.
Minggu, 06 Oktober 2013
BidHumas Polda Papua dalam Pelaksanaan Tugas
Munculnya reformasi pada tahun 1998,
memberikan peluang untuk menata TNI dan Polri. Pada tanggal 1 April 1999
dipisahkanlah Polri dari ABRI, dan digantikannya sebutan ABRI menjadi TNI.
Pemisahan tersebut dikukuhkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut telah dikeluarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Bahkan dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Kepolisian Negara
Republik Indonesia telah masuk dalam Pasal 30. Polri pun memulai kinerjanya
untuk mengamankan keamanan dalam negeri
dan harus selalu mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat.
Untuk melakukan
penyesuaian terhadap perkembangan baru dalam masyarakat, Polri pun dituntut
untuk mereformasi dirinya sendiri melalui berbagai pemberdayaan sumber daya
yang ada melalui perubahan pola pikir para petugas polri (to change the mindset of police officers) secara berkesinambungan
agar polri dapat mengatasi tantangan masa depan seiring dengan arus globalisasi
dan demokratisasi. Dalam menjawab tantangan masa depan muncullah Reformasi
Birokrasi Polri sebagai suatu perubahan internal polri yang terfokuskan pada
perubahan tiga aspek penting dari organisasi itu sendiri. Aspek-aspek itu
adalah aspek kultural, aspek instrumental dan aspek struktural. semua itu
tergabung dalam Grand Strategi polri tahun 2005-2025 yang harus dilaksanakan
oleh seluruh jajaran kepolisian yang berada diwilayah Kesatuan Negara Republik
Indonesia.
Dalam merubah budaya
atau kultural yang berdampak pada Images organisasi menjadi lebih baik , Divhumas
atau Divisi hubungan masyarakat sangatlah berperan penting dalam menjaga citra
Polri. Peran penting tersebut dilaksanakan dalam pemberian informasi atau
pemberitaan yang ditujukan pada internal / organisasi polri dan eksternal /
masyarakat. Informasi atau berita yang dimaksud adalah berita-berita tentang pelaksanaan
tugas-tugas kepolisian atau operasi kepolisian.
Dalam rangka mewujudkan postur humas polri yang professional,
bermoral dan modern dibidang kehumasan sesuai dengan visi Div Humas polri, Bid
Humas Polda Papua sebagai pelaksana pada bidang kewilayahan, melakukan
tindakan-tindakan pre emtif berupa pemberitaan secara cepat dan tepat waktu
sesuai fakta atau peristiwa yang terjadi diwilayah papua guna memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan tugas pokok Polri pada pasal
13 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pengelolaan informasi dan dokumentasi
dilaksanakan dengan teliti dan cermat agar informasi yang diberikan tidak dapat
menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat papua.
Bidang Hubungan Masyarakat atau BidHumas merupakan unsur pelaksana
staf khusus Polri yang berada dibawah Kapolri ataupun unsur pelaksana staf
khusus polda yang berada dibawah Kapolda. Bidhumas
Polda Papua bertugas menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat melalui
pengelolaan dan penyampaian pemberitaan atau informasi serta kerjasama atau
kemitraan dengan media massa dalam rangka pembentukan opini masyarakat yang
positif bagi pelaksanaan tugas polri. Penyampaian pemberitaan dilaksanakan
secepat mungkin atas kejadian atau peristiwa yang mengancam kamtibmas diwilayah
papua. dalam pelaksanaannya terdapat fungsi penum / penerangan umum yang berada dalam sub bidang penmas /
penerangan yang berfungsi menyelenggarakan penerangan umum yang meliputi
pengelolaan penyampaian informasi baik dilingkungnan Polri maupun masyarakat
termasuk kerja sama / kemitraan dengan media massa berikut komponennya dalam
rangka membentuk opini masyarakat bagi kepentingan pelaksanaan tugas Polri.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU No 14
tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi “ Informasi
adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun
non elektronik”.
Informasi yang diberikan
harus cepat dan tepat kepada masyarakat
papua terkait permasalahan yang dihadapi oleh pihak kepolisian seputar kamtibmas. Ini dilaksanakan tentu
dengan adanya kerjasama dengan Pers. Sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 pasal 1
ayat 1 yang berbunyi “Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis
saluran yang tersedia. Kerjasama dan koordinasi yang baik dalam melaksanakan
tugas masing-masing akan menghasilkan
hasil yang baik antara dua instansi. Dengan begitu setiap informasi yang
diberikan akan mencapai pada titik kepastian pada informasi tersebut.
Bid humas Polda Papua juga
melaksanakan tugas Pelayanan kepolisian yakni pelayanan terhadap para wartawan
dalam memberikan informasi . Untuk dapat memberikan pelayanan terdapat asas
–asas yang harus dipenuhi. Sesuai dengan asas-asas pelayanan pada Keputusan MENPAM Nomor 63 Tahun 2004 yakni (1)Transparansi
artinya bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti, (2)Akuntabilitas
artinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, (3)Kondisional artinya sesuai dengan kondisi dan kemampuan
pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi
dan efektifitas, (4)Partisipatif artinya Mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan dengan
memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat, (5)Kesamaan hak
artinya Tidak diskriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan,
gender dan status ekonomi, (6)Keseimbangan hak dan kewajiban artinya pemberi
dan penerima pelayanan harus memenuhi
hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Rabu, 29 Mei 2013
PARADIGMA INTELKAM DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN GANGGUAN KAMTIBMAS
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Gangguan
keamanan yang sering timbul di negeri ini adalah salah satu permasalahan yang
harus di prioritaskan dalam penanggulanganya.Gangguan tersebut selalu berasal
dari oknum – oknum masyarakat yang ingin menghapus ideologi bangsa ini.Polri,
dalam menjalankan tugas pokoknya yang tertera pada pasal 13 UU no 2 tahun 2002
sebagai penegak hukum, harus lebih ekstra dalam menanggulangi masalah
ini.Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tujuan utama dalam
pelaksananaan tugas polri.Intelijen sebagai salah satu fungsi teknis polri
bekerja dalam menanggulangi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.potensi
gangguan keamanan yang harus di antisipasi antara lain, demografi, geografi,
SDA, ideology, politik, ekonomi, sosbud dan keamanan. Dalam kurun waktu 1 tahun
Indonesia sering dihadapakan dengan masalah – masalah poltik, ekonomi dan
keamanan.Masalah itu terdapat pada masa pemilihan umum yang dimana adanya
kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh partai – partai politik.Dalam
bidang ekonomi, masalah kenaikan harga BBM yang tak kunjung henti sebagai suatu
penghambat kegiatan keseharian masyarakat Indonesia.Bidang keamanan menjelaskan
tentang berbagai bentuk tindak pidana yang selalu merajalela yang dilakukan
oleh masyarakat Indonesia. Tindak pidana tersebut berupa kejahatan
konvensional, trans nasional, yang berdampak kontijensi dan kejahatan terhadap
kekayaan Negara. Penyelidikan, pengamanan dan penggalangan sebagai kegiatan
intelijen selalu dioptimalkan dalam mengatasi gangguan keamanan. Penyilidikan
ini di fokuskan pada titik – titik rawan akan timbulnya kejahatan. Setelah
mengetahui titik – titik tersebut, kegiatan pengamanan di laksanakan demi
terciptanya situasi aman dan tertib.Tahap akhirnya adalah penggalangan pada area
tersebut dengan tujuan untuk mengajak masyarakat agar tidak berbuat yang tidak
semestinya.Ketiga kegiatan di atas sangatlah tidak dapat dipisahkan karena
saling membutuhkan dalam penyelesaian tugas pokonya.
1.2 Perumusan
Masalah
Dari latar belakang yang di
jelaskan di atas penulis melakukan perumusan masalah – masalah yang berkaitan
dengan gangguan kamtibmas yang akan terjadi. Adapun masalah – masalah tersebut
antara lain :
a. Apa
itu intelijen ?
b. Bagaimana
implementasi intelijen dalam menanggulangi setiap gangguan kamtibmas yang
terjadi di Indonesia
c. Bagaimana
implementasi teknologi yang di gunakan dalam menanggulangi keamanan
1.3 Maksud
Dan Tujuan
Penulisan
makalah ini mempunyai maksud agar pembaca dapat mengerti dan mengetahui kinerja
intelijen dalam menjaga gangguan kamtibmas.Yang dimana tertera pada setiap
tugas pokok, peran dan fungsinya.Tujuan penulisan makalah ini adalah melaporkan
kepada pimpinan tentang penugasan yang dibuat dan agar di beri penilaian sesuai
dengan keterampilan penulis.pembuatan makalah ini berdasarkan apa yang telah di
pelajari oleh penulis baik itu dari lingkup internal maupun eksternal
BAB II
PERMASALAHAN
A. APA
ITU INTELIJEN ?
Intelijen berasal dari
kata Intellegence yang berarti pandai, memiliki daya kemampuan
berpikir.Dengan demikian idealnya seorang petugas atau anggota intelijen memang
harus pandai serta memiliki daya kemampuan berpikir yang tinggi, sehingga mampu
menganalisis terhadap segala perkembangan situasi yang terjadi. Dalam kehidupan
sehari-hari tanpa disadari, sebenarnya kita sudah melaksanakan kegiatan
intelijen, misalnya apabila kita akan mengikuti seleksi menjadi Taruna atau
siswa. Maka kita tentu akan mencari sebanyak mungkin bahan keterangan (baket) yang
berkaitan dengan seleksi dimaksud. Diantaranya persyaratan yang harus dipenuhi,
orang yang berwenang atau yang dianggap tahu banyak berkaitan dengan seleksi,
orang yang sudah berhasil mengikuti seleksi.Cara untuk mendapatkan baket
tersebut, dapat dilakukan dengan wawancara, pengamatan, penelitian dan lain
sebagainya.
Intelejen
mempunyai 3 (tiga) pengertian yaitu Intelijen sebagai kegiatan, Intelijen sebagai produkI, dantelijen sebagai organisasi
1.
Intelejen sebagai kegiatan
Merupakan suatu usaha, pekerjaan, dan kegiatan (UPK) untuk mendapatkan
pengetahuan atau bahan keterangan tentang sasaran.Intelejen sebagai kegiatan dibagi atas
Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan
2.
Pengertian Intelkam
Adalah
Intelijen yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok Polri dari
pengertian Intelejen secara umum dikaitkan dengan pengertian Intelijen
Kepolisian maka akan terlihat ciri-cirinya sebagai berikut :
1)
Intelkam berada pada dua lingkungan tugas; yaitu dalam pelaksanaan tugas
Polri, dan dalam rangka pelaksanaan Intelejen Nasional (Komuniti Intelijen).
2)
Intelkam dalam tugasnya ikut mengamankan Politik Nasional, namun dalam
pelaksanaannya masih terikat pembatasan, karena kedudukannya yang merupakan
salah satu bagian dari Polri.
3)
Fungsi Intelkam pada dasarnya diemban oleh setiap anggota Polri, sedang
Intelijen Angkatan atau aparat lainnya, fungsi Intelijen hanya diemban oleh
personil atau anggota pada unsur Intelejennya.
Tupok Intelkam dirumuskan sebagai berikut :
1)
Melaksanakan PAM/LID terhadap masalah, perubahan, dan perkembangan
kehidupan sosial masyarakat, agar dapat diketahui trend perkembangannya.
2)
Mengidentifikasikan HTAG terhadap
kamtibmas.
3)
Melaksanakan pengamanan terhadap
sasaran-sasaran tertentu di masyarakat, menghilangkan sumber-sumber kerawanan
di bidang Ipoleksosbud Hankam di dalam masyarakat, dan menutup kesempatan atau
mencegah berhasilnya pihak-pihak tertentu untuk mengeksploitasi
kelemahan-kelemahan bagi kepentingan yang membahayakan kamtibmas.
4)
Melaksanakan internal security
dengan sasaran :
a)
Personil
b)
Materil
c)
Baket/Informasi
d)
Badan/Kesatuan
e)
Kegiatan
5)
Menciptakan situasi, dan kondisi
tertentu di masyarakat, agar menguntungkan dalam pelaksanaan tugas pokok Polri.
3. Fungsi Intelkam
Adalah segala usaha, pekerjaan,
dan kegiatan di bidang intelijen, berupa penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas, dan fungsi kepolisian, terutama
untuk kepentingan penegakan hukum dan kamtibmas.
4. Peran Intelkam
Adalah sebagai “mata telinga”
pimpinan, hal ini mengandung pengertian bahwa pejabat Intelkam harus mampu
memberikan sebanyak mungkin baket terhadap perkembangan situasi dan kondisi,
sehingga tidak terdadak atas terjadinya peristiwa menonjol.
5. Peranan Intelkam
Dapat memberikan early detection
(deteksi dini) dan early warning (peringatan awal) kepada pimpinan atas
hakekat, dan sumber ancaman, sehingga dapat dilakukan langkah antisipasi agar
tidak terdadak pada perkembangan situasi yang tidak menguntungkan.
B.
BAGAIAMANA IMPLEMENTASI INTELIJEN
DALAM MENANGGULANGI SETIAP GANGGUAN KAMTIBMAS YANG TERJADI DI INDONESIA
Intelijen sebagai fungsi
teknis polri berperan sangat penting dalam bidang pengumpulan atau collecting
the information.Dari pengumpulan tersebut kegiatan selanjutnya adalah
menganalisa, evaluasi dan buat rekomendasi serta menyusun laporan.
Adapun sebelumnya harus kita ketahuai peran dari pada
intelijen.Yakni :
1. Pendeteksi dan pemberi
peringatan dini dalam
penentuan kebijakan
pimpinan Polri;
2. Pengarah dalam penyelenggaraan kegiatan
operasional
dan pembinaan Polri;
3.
Pengaman kebijakan pimpinan Polri baik di tingkat pusat
maupun kewilayahan untuk kepentingan nasional;
4. Pencipta kondisi dalam mendukung
pelaksanaan tugas
pokok Polri untuk mewujudkan keamanan dalam
negeri;
5. Penyelenggara pelayanan
kepolisian di bidang Intelkam
Polri;
6.
Pengemban fungsi
intelijen nasional.
Peranan intelkam
polri terbagi atas 2 kegiatan besar, yakni
a.
Kegiatan rutin kepolisian
b.
Operasional khusus kepolisian
manajemen operasional intelkam polri “pada dasarnya merupakan penerapan
proses manajemen dan kegiatan operasional dengan menggunakan teknik dan taktik
intelijen (penyelidikan, pengamanan dan penggalangan) untuk memelihara situasi
kamtibmas terh adap ancaman berupa
potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata.
Implementasi intelijen dalam
penanggulangan setiap gangguan kamtibmas yakni, sebagai pengetahuan, sebagai
organisasi dan sebagai kegiatan. Sebagai pengetahuan mempunyai tujuan yang
taktis dan strategis dengan pengetahuan intel dasar, intel actual dan intel
yang diramalkan. Intelijen sebagai organisasi mempunyai kemampuan untuk
mengamati, meyakinkan secara efisiensi dan efektif serta
produktifitas.Intelijen sebagai kegiatan terbagi dalam kegiatan rutin dan
operasional intelijen dimana terdiri atas penelidikan pengamanan dan
penggalangan.
C. BAGAIMANA IMPLEMENTASI TEKNOLOGI YANG DI
GUNAKAN DALAM MENANGGULANGI GANGGUAN KAMTIBMAS
katateknologi
sering menggambarkan penemuan dan alat yang menggunakan prinsip dan proses
penemuan saintifik yang baru ditemukan. akan
tetapi, penemuan yang sangat lama seperti roda dapat disebut teknologi.
definisi lainnya (digunakan dalam ekonomi) adalah teknologi dilihat dari status pengetahuan kita yg sekarang dlm bagaimana menggabungkan sumber daya utk memproduksi produk yg diinginkan (dan pengetahuan kita ttg apa yg bisa diproduksi).
oleh karena itu, kita dpt melihat perubahan teknologi pd saat pengetahuan teknik kita meningkat. seiring dgn perkembangan situasi
teknologi terus berkembang misalnya teknologi informasi.
istilah
teknologi informasi mulai dipergunakan scr luas dipertengahan th 1980-an. teknologi ini merupakan pengembangan dr teknologi komputer yg dipadukan dgn teknologi telekomunikasi. difinisi kata informasi
sendiri scr internasional telah
disepakati sbg hasil dari pengolahan
data yg scr prinsip memiliki nilai
atau value yg lebih dibandingkan dgn data mentah.
komputer merupakan bentuk
teknologi informasi pertama (cikal bakal) yg dpt melakukan proses pengolahan data menjadi
informasi. dalam kurun waktu yang kurang lebih sama,, kemajuan teknologi
telekomunikasi terlihat sedemikian pesatnya, sehingga mampu membuat dunia jadi
terasa lebih kecil. dr sejarah ini dpt disimpulkan bahwa yg dimaksud dgn teknologi informasi
adalah suatu teknologi yg berhubungan dgn pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi tsb dlm batas-batas ruang dan waktu.
dgn berpegang pd difinisi ini, terlihat bahwa komputer hanya merupakan salah satu produk dlm domain teknologi informasi. modem, oracle,
sap, printer, multimedia, cabling system, vsat, dsb, merupakan contoh dr produk-produk teknologi informasi.
dgn demikian, maka ada tiga matra pembentuk teknologi informasi yaitu : computing (teknologi
komputer), yg menjadi pendorong utama
perkembangan teknologi informasi, communication (teknologi komunikasi),
yang menjadi inti proses penyebaran informasi scr masal dan mendunia, content (muatan informasi), yg menjadi faktor pendorong utama implementasi
teknologi dlm seluruh bidang-bidang
kegiatan manusia.
berangkat dr pemahaman teknologi tsb dan mengamati kondisi riil menunjukkan bhw dampak dr perkembangan teknologi dan lingstra tlh berpengaruh thd berbagai jenis kejahatan seperti sebuah adagium mengatakan :“crime is the shadow of civilian“ (kejahatan adalah bayang-bayang
dari masyarakat ). dgn adanya perkembangan teknologi semakin canggih
kejahatanpun semakin canggih pula seperti kejahatan transnasional dgn alih teknologi, memunculkan kejahatan dlm bentuk kejahatan maya (cyber crime),
pemalsuan kartu kredit (credit card fraud), pembobolan bank melalui
computer on-line, dan pembajakan hak paten(intellectual property rights),
pasar bebas mempermudah teroris dan
gerakan pengacau keamanan meperoleh
senjata illegal (arms smuggling) dari negara lain yg diselundupkan dan berasal dari thailand,
malayasia dan philipina.
kesemua aktivitas kejahatan tsb tdk terlepas dari upaya mereka utk memanfaatkan teknologi terutama teknologi
informasi. hal ini dpt dibuktikan dari terungakapnya jaringan terorisme di indonesia melalui
sarana komunikaasi yg digunakan oleh mereka dlm berkomunikasi.
I
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kesimpulan yang saya ambil dari
makalah diatas adalah :
1.
Intelijen berasal dari kata Intellegence
yang berarti pandai, memiliki daya kemampuan berpikir. Intelejen mempunyai 3 (tiga) pengertian yaitu
Intelijen sebagai kegiatan, Intelijen sebagai produkI, dan telijen
sebagai organisasi
2.
Implementasi
intelijen dalam penanggulangan setiap gangguan kamtibmas yakni, sebagai
pengetahuan, sebagai organisasi dan sebagai kegiatan. Sebagai pengetahuan
mempunyai tujuan yang taktis dan strategis dengan pengetahuan intel dasar,
intel actual dan intel yang diramalkan. Intelijen sebagai organisasi mempunyai
kemampuan untuk mengamati, meyakinkan secara efisiensi dan efektif serta
produktifitas. Intelijen sebagai kegiatan terbagi dalam kegiatan rutin dan
operasional intelijen dimana terdiri atas penelidikan pengamanan dan
penggalangan.
3.
Implementasi peranan intelkam terbagi atas 2 yakni pada tataran makro
strategis dan tataran taktis operasional
B. SARAN
Penulis sangat mengharapkan masukan dari dosen
dalam penyempurnaan makalah ini dan meminta maaf apabila ada kata – kata yang
kurang pantas.
Langganan:
Postingan (Atom)



