Munculnya reformasi pada tahun 1998,
memberikan peluang untuk menata TNI dan Polri. Pada tanggal 1 April 1999
dipisahkanlah Polri dari ABRI, dan digantikannya sebutan ABRI menjadi TNI.
Pemisahan tersebut dikukuhkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut telah dikeluarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Bahkan dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Kepolisian Negara
Republik Indonesia telah masuk dalam Pasal 30. Polri pun memulai kinerjanya
untuk mengamankan keamanan dalam negeri
dan harus selalu mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat.
Untuk melakukan
penyesuaian terhadap perkembangan baru dalam masyarakat, Polri pun dituntut
untuk mereformasi dirinya sendiri melalui berbagai pemberdayaan sumber daya
yang ada melalui perubahan pola pikir para petugas polri (to change the mindset of police officers) secara berkesinambungan
agar polri dapat mengatasi tantangan masa depan seiring dengan arus globalisasi
dan demokratisasi. Dalam menjawab tantangan masa depan muncullah Reformasi
Birokrasi Polri sebagai suatu perubahan internal polri yang terfokuskan pada
perubahan tiga aspek penting dari organisasi itu sendiri. Aspek-aspek itu
adalah aspek kultural, aspek instrumental dan aspek struktural. semua itu
tergabung dalam Grand Strategi polri tahun 2005-2025 yang harus dilaksanakan
oleh seluruh jajaran kepolisian yang berada diwilayah Kesatuan Negara Republik
Indonesia.
Dalam merubah budaya
atau kultural yang berdampak pada Images organisasi menjadi lebih baik , Divhumas
atau Divisi hubungan masyarakat sangatlah berperan penting dalam menjaga citra
Polri. Peran penting tersebut dilaksanakan dalam pemberian informasi atau
pemberitaan yang ditujukan pada internal / organisasi polri dan eksternal /
masyarakat. Informasi atau berita yang dimaksud adalah berita-berita tentang pelaksanaan
tugas-tugas kepolisian atau operasi kepolisian.
Dalam rangka mewujudkan postur humas polri yang professional,
bermoral dan modern dibidang kehumasan sesuai dengan visi Div Humas polri, Bid
Humas Polda Papua sebagai pelaksana pada bidang kewilayahan, melakukan
tindakan-tindakan pre emtif berupa pemberitaan secara cepat dan tepat waktu
sesuai fakta atau peristiwa yang terjadi diwilayah papua guna memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan tugas pokok Polri pada pasal
13 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pengelolaan informasi dan dokumentasi
dilaksanakan dengan teliti dan cermat agar informasi yang diberikan tidak dapat
menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat papua.
Bidang Hubungan Masyarakat atau BidHumas merupakan unsur pelaksana
staf khusus Polri yang berada dibawah Kapolri ataupun unsur pelaksana staf
khusus polda yang berada dibawah Kapolda. Bidhumas
Polda Papua bertugas menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat melalui
pengelolaan dan penyampaian pemberitaan atau informasi serta kerjasama atau
kemitraan dengan media massa dalam rangka pembentukan opini masyarakat yang
positif bagi pelaksanaan tugas polri. Penyampaian pemberitaan dilaksanakan
secepat mungkin atas kejadian atau peristiwa yang mengancam kamtibmas diwilayah
papua. dalam pelaksanaannya terdapat fungsi penum / penerangan umum yang berada dalam sub bidang penmas /
penerangan yang berfungsi menyelenggarakan penerangan umum yang meliputi
pengelolaan penyampaian informasi baik dilingkungnan Polri maupun masyarakat
termasuk kerja sama / kemitraan dengan media massa berikut komponennya dalam
rangka membentuk opini masyarakat bagi kepentingan pelaksanaan tugas Polri.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU No 14
tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi “ Informasi
adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun
non elektronik”.
Informasi yang diberikan
harus cepat dan tepat kepada masyarakat
papua terkait permasalahan yang dihadapi oleh pihak kepolisian seputar kamtibmas. Ini dilaksanakan tentu
dengan adanya kerjasama dengan Pers. Sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 pasal 1
ayat 1 yang berbunyi “Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis
saluran yang tersedia. Kerjasama dan koordinasi yang baik dalam melaksanakan
tugas masing-masing akan menghasilkan
hasil yang baik antara dua instansi. Dengan begitu setiap informasi yang
diberikan akan mencapai pada titik kepastian pada informasi tersebut.
Bid humas Polda Papua juga
melaksanakan tugas Pelayanan kepolisian yakni pelayanan terhadap para wartawan
dalam memberikan informasi . Untuk dapat memberikan pelayanan terdapat asas
–asas yang harus dipenuhi. Sesuai dengan asas-asas pelayanan pada Keputusan MENPAM Nomor 63 Tahun 2004 yakni (1)Transparansi
artinya bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti, (2)Akuntabilitas
artinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, (3)Kondisional artinya sesuai dengan kondisi dan kemampuan
pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi
dan efektifitas, (4)Partisipatif artinya Mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan dengan
memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat, (5)Kesamaan hak
artinya Tidak diskriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan,
gender dan status ekonomi, (6)Keseimbangan hak dan kewajiban artinya pemberi
dan penerima pelayanan harus memenuhi
hak dan kewajiban masing-masing pihak.