Laman

Minggu, 06 Oktober 2013

BidHumas Polda Papua dalam Pelaksanaan Tugas



Munculnya reformasi pada tahun 1998, memberikan peluang untuk menata TNI dan Polri. Pada tanggal 1 April 1999 dipisahkanlah Polri dari ABRI, dan digantikannya sebutan ABRI menjadi TNI. Pemisahan tersebut dikukuhkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut telah dikeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahkan dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah masuk dalam Pasal 30. Polri pun memulai kinerjanya untuk  mengamankan keamanan dalam negeri dan harus selalu mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat.
Untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan baru dalam masyarakat, Polri pun dituntut untuk mereformasi dirinya sendiri melalui berbagai pemberdayaan sumber daya yang ada melalui perubahan pola pikir para petugas polri (to change the mindset of police officers) secara berkesinambungan agar polri dapat mengatasi tantangan masa depan seiring dengan arus globalisasi dan demokratisasi. Dalam menjawab tantangan masa depan muncullah Reformasi Birokrasi Polri sebagai suatu perubahan internal polri yang terfokuskan pada perubahan tiga aspek penting dari organisasi itu sendiri. Aspek-aspek itu adalah aspek kultural, aspek instrumental dan aspek struktural. semua itu tergabung dalam Grand Strategi polri tahun 2005-2025 yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian yang berada diwilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dalam merubah budaya atau kultural  yang berdampak pada Images organisasi menjadi lebih baik , Divhumas atau Divisi hubungan masyarakat sangatlah berperan penting dalam menjaga citra Polri. Peran penting tersebut dilaksanakan dalam pemberian informasi atau pemberitaan yang ditujukan pada internal / organisasi polri dan eksternal / masyarakat. Informasi atau berita yang dimaksud adalah berita-berita tentang pelaksanaan tugas-tugas kepolisian atau operasi kepolisian.
Dalam rangka mewujudkan postur humas polri yang professional, bermoral dan modern dibidang kehumasan sesuai dengan visi Div Humas polri, Bid Humas Polda Papua sebagai pelaksana pada bidang kewilayahan, melakukan tindakan-tindakan pre emtif berupa pemberitaan secara cepat dan tepat waktu sesuai fakta atau peristiwa yang terjadi diwilayah papua guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan tugas pokok Polri pada pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilaksanakan dengan teliti dan cermat agar informasi yang diberikan tidak dapat menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat papua.

Bidang Hubungan Masyarakat atau BidHumas merupakan unsur pelaksana staf khusus Polri yang berada dibawah Kapolri ataupun unsur pelaksana staf khusus polda yang berada dibawah Kapolda. Bidhumas Polda Papua bertugas menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat melalui pengelolaan dan penyampaian pemberitaan atau informasi serta kerjasama atau kemitraan dengan media massa dalam rangka pembentukan opini masyarakat yang positif bagi pelaksanaan tugas polri. Penyampaian pemberitaan dilaksanakan secepat mungkin atas kejadian atau peristiwa yang mengancam kamtibmas diwilayah papua. dalam pelaksanaannya terdapat fungsi penum / penerangan  umum yang berada dalam sub bidang penmas / penerangan yang berfungsi menyelenggarakan penerangan umum yang meliputi pengelolaan penyampaian informasi baik dilingkungnan Polri maupun masyarakat termasuk kerja sama / kemitraan dengan media massa berikut komponennya dalam rangka membentuk opini masyarakat bagi kepentingan pelaksanaan tugas Polri. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 1  UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi “ Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik”.
Informasi yang diberikan harus cepat dan tepat  kepada masyarakat papua terkait permasalahan yang dihadapi oleh pihak kepolisian  seputar kamtibmas. Ini dilaksanakan tentu dengan adanya kerjasama dengan Pers. Sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Kerjasama dan koordinasi yang baik dalam melaksanakan tugas masing-masing  akan menghasilkan hasil yang baik antara dua instansi. Dengan begitu setiap informasi yang diberikan akan mencapai pada titik kepastian pada informasi tersebut.
Bid humas Polda Papua juga melaksanakan tugas Pelayanan kepolisian yakni pelayanan terhadap para wartawan dalam memberikan informasi . Untuk dapat memberikan pelayanan terdapat asas –asas yang harus dipenuhi. Sesuai dengan asas-asas pelayanan pada  Keputusan MENPAM Nomor 63 Tahun 2004 yakni (1)Transparansi artinya bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti, (2)Akuntabilitas artinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (3)Kondisional artinya sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas, (4)Partisipatif artinya Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan  dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat, (5)Kesamaan hak artinya Tidak diskriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi, (6)Keseimbangan hak dan kewajiban artinya pemberi dan penerima pelayanan  harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
                                                                                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar