Anti Diskriminasi Dalam Penegakkan Hukum

Anti Diskriminasi Dalam Penegakkan Hukum

Laman

Minggu, 06 Oktober 2013

BidHumas Polda Papua dalam Pelaksanaan Tugas



Munculnya reformasi pada tahun 1998, memberikan peluang untuk menata TNI dan Polri. Pada tanggal 1 April 1999 dipisahkanlah Polri dari ABRI, dan digantikannya sebutan ABRI menjadi TNI. Pemisahan tersebut dikukuhkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut telah dikeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahkan dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah masuk dalam Pasal 30. Polri pun memulai kinerjanya untuk  mengamankan keamanan dalam negeri dan harus selalu mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat.
Untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan baru dalam masyarakat, Polri pun dituntut untuk mereformasi dirinya sendiri melalui berbagai pemberdayaan sumber daya yang ada melalui perubahan pola pikir para petugas polri (to change the mindset of police officers) secara berkesinambungan agar polri dapat mengatasi tantangan masa depan seiring dengan arus globalisasi dan demokratisasi. Dalam menjawab tantangan masa depan muncullah Reformasi Birokrasi Polri sebagai suatu perubahan internal polri yang terfokuskan pada perubahan tiga aspek penting dari organisasi itu sendiri. Aspek-aspek itu adalah aspek kultural, aspek instrumental dan aspek struktural. semua itu tergabung dalam Grand Strategi polri tahun 2005-2025 yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian yang berada diwilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dalam merubah budaya atau kultural  yang berdampak pada Images organisasi menjadi lebih baik , Divhumas atau Divisi hubungan masyarakat sangatlah berperan penting dalam menjaga citra Polri. Peran penting tersebut dilaksanakan dalam pemberian informasi atau pemberitaan yang ditujukan pada internal / organisasi polri dan eksternal / masyarakat. Informasi atau berita yang dimaksud adalah berita-berita tentang pelaksanaan tugas-tugas kepolisian atau operasi kepolisian.
Dalam rangka mewujudkan postur humas polri yang professional, bermoral dan modern dibidang kehumasan sesuai dengan visi Div Humas polri, Bid Humas Polda Papua sebagai pelaksana pada bidang kewilayahan, melakukan tindakan-tindakan pre emtif berupa pemberitaan secara cepat dan tepat waktu sesuai fakta atau peristiwa yang terjadi diwilayah papua guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan tugas pokok Polri pada pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilaksanakan dengan teliti dan cermat agar informasi yang diberikan tidak dapat menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat papua.

Bidang Hubungan Masyarakat atau BidHumas merupakan unsur pelaksana staf khusus Polri yang berada dibawah Kapolri ataupun unsur pelaksana staf khusus polda yang berada dibawah Kapolda. Bidhumas Polda Papua bertugas menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat melalui pengelolaan dan penyampaian pemberitaan atau informasi serta kerjasama atau kemitraan dengan media massa dalam rangka pembentukan opini masyarakat yang positif bagi pelaksanaan tugas polri. Penyampaian pemberitaan dilaksanakan secepat mungkin atas kejadian atau peristiwa yang mengancam kamtibmas diwilayah papua. dalam pelaksanaannya terdapat fungsi penum / penerangan  umum yang berada dalam sub bidang penmas / penerangan yang berfungsi menyelenggarakan penerangan umum yang meliputi pengelolaan penyampaian informasi baik dilingkungnan Polri maupun masyarakat termasuk kerja sama / kemitraan dengan media massa berikut komponennya dalam rangka membentuk opini masyarakat bagi kepentingan pelaksanaan tugas Polri. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 1  UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi “ Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik”.
Informasi yang diberikan harus cepat dan tepat  kepada masyarakat papua terkait permasalahan yang dihadapi oleh pihak kepolisian  seputar kamtibmas. Ini dilaksanakan tentu dengan adanya kerjasama dengan Pers. Sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Kerjasama dan koordinasi yang baik dalam melaksanakan tugas masing-masing  akan menghasilkan hasil yang baik antara dua instansi. Dengan begitu setiap informasi yang diberikan akan mencapai pada titik kepastian pada informasi tersebut.
Bid humas Polda Papua juga melaksanakan tugas Pelayanan kepolisian yakni pelayanan terhadap para wartawan dalam memberikan informasi . Untuk dapat memberikan pelayanan terdapat asas –asas yang harus dipenuhi. Sesuai dengan asas-asas pelayanan pada  Keputusan MENPAM Nomor 63 Tahun 2004 yakni (1)Transparansi artinya bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti, (2)Akuntabilitas artinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (3)Kondisional artinya sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas, (4)Partisipatif artinya Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan  dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat, (5)Kesamaan hak artinya Tidak diskriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi, (6)Keseimbangan hak dan kewajiban artinya pemberi dan penerima pelayanan  harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
                                                                                                          

Rabu, 29 Mei 2013

PARADIGMA INTELKAM DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN GANGGUAN KAMTIBMAS


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Gangguan keamanan yang sering timbul di negeri ini adalah salah satu permasalahan yang harus di prioritaskan dalam penanggulanganya.Gangguan tersebut selalu berasal dari oknum – oknum masyarakat yang ingin menghapus ideologi bangsa ini.Polri, dalam menjalankan tugas pokoknya yang tertera pada pasal 13 UU no 2 tahun 2002 sebagai penegak hukum, harus lebih ekstra dalam menanggulangi masalah ini.Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tujuan utama dalam pelaksananaan tugas polri.Intelijen sebagai salah satu fungsi teknis polri bekerja dalam menanggulangi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.potensi gangguan keamanan yang harus di antisipasi antara lain, demografi, geografi, SDA, ideology, politik, ekonomi, sosbud dan keamanan. Dalam kurun waktu 1 tahun Indonesia sering dihadapakan dengan masalah – masalah poltik, ekonomi dan keamanan.Masalah itu terdapat pada masa pemilihan umum yang dimana adanya kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh partai – partai politik.Dalam bidang ekonomi, masalah kenaikan harga BBM yang tak kunjung henti sebagai suatu penghambat kegiatan keseharian masyarakat Indonesia.Bidang keamanan menjelaskan tentang berbagai bentuk tindak pidana yang selalu merajalela yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Tindak pidana tersebut berupa kejahatan konvensional, trans nasional, yang berdampak kontijensi dan kejahatan terhadap kekayaan Negara. Penyelidikan, pengamanan dan penggalangan sebagai kegiatan intelijen selalu dioptimalkan dalam mengatasi gangguan keamanan. Penyilidikan ini di fokuskan pada titik – titik rawan akan timbulnya kejahatan. Setelah mengetahui titik – titik tersebut, kegiatan pengamanan di laksanakan demi terciptanya situasi aman dan tertib.Tahap akhirnya adalah penggalangan pada area tersebut dengan tujuan untuk mengajak masyarakat agar tidak berbuat yang tidak semestinya.Ketiga kegiatan di atas sangatlah tidak dapat dipisahkan karena saling membutuhkan dalam penyelesaian tugas pokonya.


1.2 Perumusan Masalah

Dari latar belakang yang di jelaskan di atas penulis melakukan perumusan masalah – masalah yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas yang akan terjadi. Adapun masalah – masalah tersebut antara lain :

a.    Apa itu intelijen ?

b.    Bagaimana implementasi intelijen dalam menanggulangi setiap gangguan kamtibmas yang terjadi di Indonesia

c.    Bagaimana implementasi teknologi yang di gunakan dalam menanggulangi keamanan



1.3 Maksud Dan Tujuan

Penulisan makalah ini mempunyai maksud agar pembaca dapat mengerti dan mengetahui kinerja intelijen dalam menjaga gangguan kamtibmas.Yang dimana tertera pada setiap tugas pokok, peran dan fungsinya.Tujuan penulisan makalah ini adalah melaporkan kepada pimpinan tentang penugasan yang dibuat dan agar di beri penilaian sesuai dengan keterampilan penulis.pembuatan makalah ini berdasarkan apa yang telah di pelajari oleh penulis baik itu dari lingkup internal maupun eksternal




BAB II
PERMASALAHAN

A.   APA ITU INTELIJEN  ?
            Intelijen berasal dari kata Intellegence yang berarti pandai, memiliki daya kemampuan berpikir.Dengan demikian idealnya seorang petugas atau anggota intelijen memang harus pandai serta memiliki daya kemampuan berpikir yang tinggi, sehingga mampu menganalisis terhadap segala perkembangan situasi yang terjadi. Dalam kehidupan sehari-hari tanpa disadari, sebenarnya kita sudah melaksanakan kegiatan intelijen, misalnya apabila kita akan mengikuti seleksi menjadi Taruna atau siswa. Maka kita tentu akan mencari sebanyak mungkin bahan keterangan (baket) yang berkaitan dengan seleksi dimaksud. Diantaranya persyaratan yang harus dipenuhi, orang yang berwenang atau yang dianggap tahu banyak berkaitan dengan seleksi, orang yang sudah berhasil mengikuti seleksi.Cara untuk mendapatkan baket tersebut, dapat dilakukan dengan wawancara, pengamatan, penelitian dan lain sebagainya.
Intelejen mempunyai 3 (tiga) pengertian yaitu Intelijen sebagai kegiatan, Intelijen sebagai produkI, dantelijen sebagai organisasi
1.    Intelejen sebagai kegiatan Merupakan suatu usaha, pekerjaan, dan kegiatan (UPK) untuk mendapatkan pengetahuan atau bahan keterangan tentang sasaran.Intelejen sebagai kegiatan dibagi atas Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan



2.    Pengertian Intelkam
Adalah Intelijen yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok Polri dari pengertian Intelejen secara umum dikaitkan dengan pengertian Intelijen Kepolisian maka akan terlihat ciri-cirinya sebagai berikut :
1)            Intelkam berada pada dua lingkungan tugas; yaitu dalam pelaksanaan tugas Polri, dan    dalam rangka pelaksanaan Intelejen Nasional (Komuniti Intelijen).
2)            Intelkam dalam tugasnya ikut mengamankan Politik Nasional, namun dalam pelaksanaannya masih terikat pembatasan, karena kedudukannya yang merupakan salah satu bagian dari Polri.
3)            Fungsi Intelkam pada dasarnya diemban oleh setiap anggota Polri, sedang Intelijen Angkatan atau aparat lainnya, fungsi Intelijen hanya diemban oleh personil atau anggota pada unsur Intelejennya.

Tupok Intelkam dirumuskan sebagai berikut :
1)            Melaksanakan PAM/LID terhadap masalah, perubahan, dan perkembangan kehidupan sosial masyarakat, agar dapat diketahui trend perkembangannya.
2)            Mengidentifikasikan HTAG terhadap kamtibmas.
3)            Melaksanakan pengamanan terhadap sasaran-sasaran tertentu di masyarakat, menghilangkan sumber-sumber kerawanan di bidang Ipoleksosbud Hankam di dalam masyarakat, dan menutup kesempatan atau mencegah berhasilnya pihak-pihak tertentu untuk mengeksploitasi kelemahan-kelemahan bagi kepentingan yang membahayakan kamtibmas.
4)            Melaksanakan internal security dengan sasaran :
a)            Personil
b)            Materil
c)            Baket/Informasi
d)            Badan/Kesatuan
e)            Kegiatan
5)            Menciptakan situasi, dan kondisi tertentu di masyarakat, agar menguntungkan dalam pelaksanaan tugas pokok Polri.

3.    Fungsi Intelkam
Adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang intelijen, berupa penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas, dan fungsi kepolisian, terutama untuk kepentingan penegakan hukum dan kamtibmas.

4.    Peran Intelkam
Adalah sebagai “mata telinga” pimpinan, hal ini mengandung pengertian bahwa pejabat Intelkam harus mampu memberikan sebanyak mungkin baket terhadap perkembangan situasi dan kondisi, sehingga tidak terdadak atas terjadinya peristiwa menonjol.
5.    Peranan Intelkam
Dapat memberikan early detection (deteksi dini) dan early warning (peringatan awal) kepada pimpinan atas hakekat, dan sumber ancaman, sehingga dapat dilakukan langkah antisipasi agar tidak terdadak pada perkembangan situasi yang tidak menguntungkan.


B.   BAGAIAMANA IMPLEMENTASI INTELIJEN DALAM MENANGGULANGI SETIAP GANGGUAN KAMTIBMAS YANG TERJADI DI INDONESIA

      Intelijen sebagai fungsi teknis polri berperan sangat penting dalam bidang pengumpulan atau collecting the information.Dari pengumpulan tersebut kegiatan selanjutnya adalah menganalisa, evaluasi dan buat rekomendasi serta menyusun laporan.
Adapun sebelumnya harus kita ketahuai peran dari pada intelijen.Yakni :
1.    Pendeteksi dan pemberi peringatan dini dalam
penentuan kebijakan pimpinan Polri;
2.    Pengarah dalam penyelenggaraan kegiatan operasional
 dan pembinaan Polri;
3.   Pengaman kebijakan pimpinan Polri baik di tingkat pusat
 maupun kewilayahan untuk kepentingan nasional;
4.    Pencipta kondisi dalam mendukung pelaksanaan tugas
 pokok Polri untuk mewujudkan keamanan dalam negeri;
5.    Penyelenggara pelayanan kepolisian di bidang Intelkam
 Polri;
6.    Pengemban fungsi intelijen nasional.

Peranan intelkam polri terbagi atas 2 kegiatan besar, yakni
a.    Kegiatan rutin kepolisian
b.    Operasional khusus kepolisian

manajemen operasional intelkam polri “pada dasarnya merupakan penerapan proses manajemen dan kegiatan operasional dengan menggunakan teknik dan taktik intelijen (penyelidikan, pengamanan dan penggalangan) untuk memelihara situasi kamtibmas terh adap ancaman berupa  potensi gangguan, ambang gangguan dan  gangguan nyata.
Implementasi intelijen dalam penanggulangan setiap gangguan kamtibmas yakni, sebagai pengetahuan, sebagai organisasi dan sebagai kegiatan. Sebagai pengetahuan mempunyai tujuan yang taktis dan strategis dengan pengetahuan intel dasar, intel actual dan intel yang diramalkan. Intelijen sebagai organisasi mempunyai kemampuan untuk mengamati, meyakinkan secara efisiensi dan efektif serta produktifitas.Intelijen sebagai kegiatan terbagi dalam kegiatan rutin dan operasional intelijen dimana terdiri atas penelidikan pengamanan dan penggalangan.

C.   BAGAIMANA IMPLEMENTASI TEKNOLOGI YANG DI GUNAKAN DALAM MENANGGULANGI GANGGUAN KAMTIBMAS


      teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi, salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya. sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai sebelum sains dan teknik.
katateknologi sering menggambarkan penemuan dan alat yang menggunakan prinsip dan proses penemuan saintifik yang baru ditemukan. akan tetapi, penemuan yang sangat lama seperti roda dapat disebut teknologi.   definisi lainnya (digunakan dalam ekonomi) adalah teknologi dilihat dari status pengetahuan kita yg sekarang dlm bagaimana menggabungkan sumber daya utk memproduksi produk yg diinginkan (dan pengetahuan kita ttg apa yg bisa diproduksi).
oleh karena itu, kita dpt melihat perubahan teknologi pd saat pengetahuan teknik kita meningkat. seiring dgn perkembangan situasi teknologi terus berkembang misalnya teknologi informasi.
      istilah teknologi informasi mulai dipergunakan scr luas dipertengahan th 1980-an. teknologi ini merupakan pengembangan dr teknologi komputer yg dipadukan dgn teknologi telekomunikasi. difinisi kata informasi sendiri scr internasional telah disepakati sbg hasil dari pengolahan data yg scr prinsip memiliki nilai atau value yg lebih  dibandingkan dgn data mentah. 
      komputer merupakan bentuk teknologi informasi pertama (cikal bakal) yg dpt melakukan proses pengolahan data menjadi informasi. dalam kurun waktu yang kurang lebih sama,, kemajuan teknologi telekomunikasi terlihat sedemikian pesatnya, sehingga mampu membuat dunia jadi terasa lebih kecil. dr sejarah ini dpt disimpulkan bahwa yg dimaksud dgn teknologi informasi adalah suatu teknologi yg berhubungan dgn pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi tsb dlm batas-batas ruang dan waktu.
dgn berpegang pd difinisi ini, terlihat bahwa komputer hanya merupakan salah satu produk dlm domain teknologi informasi. modem, oracle, sap, printer, multimedia, cabling system, vsat, dsb, merupakan contoh dr produk-produk teknologi  informasi.
dgn demikian, maka ada tiga matra pembentuk teknologi informasi yaitu : computing (teknologi komputer), yg menjadi pendorong utama perkembangan teknologi informasi, communication (teknologi komunikasi), yang menjadi inti proses penyebaran informasi scr masal dan mendunia, content (muatan informasi), yg menjadi faktor pendorong utama implementasi teknologi dlm seluruh bidang-bidang kegiatan manusia.
berangkat dr pemahaman teknologi tsb dan mengamati kondisi riil menunjukkan bhw dampak dr perkembangan teknologi dan lingstra tlh berpengaruh thd berbagai jenis kejahatan seperti sebuah adagium mengatakan :“crime is the shadow of civilian“  (kejahatan adalah bayang-bayang dari masyarakat ).  dgn adanya perkembangan teknologi semakin canggih kejahatanpun semakin canggih pula seperti kejahatan  transnasional dgn alih teknologi, memunculkan kejahatan dlm bentuk kejahatan maya (cyber crime), pemalsuan kartu kredit (credit card fraud), pembobolan bank melalui computer on-line, dan pembajakan hak paten(intellectual property rights), pasar bebas mempermudah teroris  dan gerakan pengacau keamanan  meperoleh senjata illegal (arms smuggling) dari negara lain yg diselundupkan dan berasal dari thailand, malayasia dan philipina.  
kesemua aktivitas kejahatan  tsb tdk terlepas dari upaya mereka utk memanfaatkan teknologi terutama teknologi informasi. hal ini dpt dibuktikan dari terungakapnya jaringan terorisme di indonesia melalui sarana komunikaasi yg digunakan oleh mereka dlm berkomunikasi.  
     
I


BAB III
PENUTUP


A.   KESIMPULAN
Kesimpulan yang saya ambil dari makalah diatas adalah :
1.    Intelijen berasal dari kata Intellegence yang berarti pandai, memiliki daya kemampuan berpikir. Intelejen mempunyai 3 (tiga) pengertian yaitu Intelijen sebagai kegiatan, Intelijen sebagai produkI, dan telijen sebagai organisasi
2.    Implementasi intelijen dalam penanggulangan setiap gangguan kamtibmas yakni, sebagai pengetahuan, sebagai organisasi dan sebagai kegiatan. Sebagai pengetahuan mempunyai tujuan yang taktis dan strategis dengan pengetahuan intel dasar, intel actual dan intel yang diramalkan. Intelijen sebagai organisasi mempunyai kemampuan untuk mengamati, meyakinkan secara efisiensi dan efektif serta produktifitas. Intelijen sebagai kegiatan terbagi dalam kegiatan rutin dan operasional intelijen dimana terdiri atas penelidikan pengamanan dan penggalangan.
3.    Implementasi peranan intelkam terbagi atas 2 yakni pada tataran makro strategis dan tataran taktis operasional

B.   SARAN
Penulis sangat mengharapkan masukan dari dosen dalam penyempurnaan makalah ini dan meminta maaf apabila ada kata – kata yang kurang pantas.